Bekasiekstrem||Kabupaten Bekasi_kasus jual beli lahan Tanah Kas Desa dikabupaten Bekasi kembali mencul kepermukaan.

Dugaan adanya jual beli lahan atau alih fungsi lahan tanah kas desa (TKD) di desa Sriamur dan Srimukti Kecamatan Tambun Utara yang pernah ramai dimedia masa maupun elektronik, semakin menguat.

Hal ini ditunjukkan dengan ditemukannya beberapa berkas-berkas yang diduga menandakan jual beli atau alih fungsi lahan TKD tersebut benar terjadi. Namun, proses jual beli atau alih fungsi lahan TKD diduga terjadi tanpa memalui proses aturan yang benar (RISLAH).

Dari Keterangan yang disampaikan Camat Tambun Utara Najmuddin, menunjukan bahwasannya proses RISALAH diduga memang belum pernah terjadi. Sebab dia menyampaikan bahwa sampai saat ini Kepala Desa belum memberikan laporan atau menyampaikan arsip dokument hasil proses RISLAH terebut.

Berita Lainnya  Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Banyak Oknum Diduga Terlibat

Waduh coba tanya lurah langsung bang. hal seperti ini, lurah tidak pernah laporan” ucapnya yang disampaikan dalam pesan singkat whatsapp pada, sabtu 22/02/2025.

Selain tidak pernah menyampaikan laporan atau menyerahkan arsip dokument hasil RISLAH kepada Pemerintah Kecamatan Tambun Utara, jual beli atau alih fungsi lahan TKD yang tanpa melakukan proses RISLAH ditunjukan juga dengan ditemukannya surat NOTA KESEPAKATAN BERSAMA yang diduga dibuat oleh kepala Desa dan pihak Pengembang PT. Griya Bangun Bersama (GBB) dengan kesepakatan pembagian hasil senilai 40, 60%.

Selain itu, ditemukan pula berkas surat kuasa garap yang juga dibuat oleh dua Kepala Desa dengan si penggarap yang letak lokasinya berada dibeberapa desa diluar wilayah kecamatan Tambun utara yaitu dikecamatan Pebayuran dan Kecamatan Sukakarya.

Berita Lainnya  Perumahan "Jokowi' Di Cikarang Rawan Maling, Modus Bobol Rumah

Tidak sampai disitu, terkait membuktikan kebenaran hal tersebut, Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Bekasi raya sempat melayangkan surat wawancara kepada pihak Pemerintah Desa Srimukti pads senin 30/12/2024 dan permintaan ijin wawancara media Bekasiekstrem melalui pesan singkat whatsapp kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara pada senin 17/02/2025.

Seperti takut kesalahannya terbongkar, sampai dengan saat ini surat permintaan wawancara yang pernah dilayangkan, tidak pernah mendapatkan jawaban atau balasan.

Kami pernah melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Srimukti terkait menanyakan kebenaran hal tersebut dan juga beberapa hari lalu pernah juga mencoba berkomunukasi meminta ijin dengan ketua BPD desa Sriamur, nanun nihil semuanya tidak dapat memberikan informasi atau jawaban apa-apa” ungkap sekretseis MOI Bekasi Raya, MS rizal. Minggu 24/02/2025.

Dapat diketahi proses RISLAH adalah rencana yang disusun oleh Pemerintah Desa untuk mengelola aset desa termasuk Tanah Kas Desa, dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan meningkatkan kesejahteraan desa.

Berita Lainnya  Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Banyak Oknum Diduga Terlibat

Dan bentuk RISLAH itu sendiri berupa dokument yang memuat rencana investasi dan pengelolaan aset desa yang didalamnya dicantumkan peta lokasi, dokumen kepemilikan, penghitungan biaya, dan daftar tim pelaksana.

(Red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini