Bekasiekstrem||Kabupaten Bekasi_Adanya statment yang menyatakan bahwa Kepala Desa dicabangbungin lampaui kewenangan, menuai banyak kritikan.
Dari kiritikan pedas yang disampaikan kuasa hukum para korban Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin sampai tanggapan-tanggapan lain pun bermuculan terkait terbitnya berita kades lampaui wewenang.
Dikutip dari laman berita Media Jabar, kuasa hukum korban yang diduga dari kelalaian kerja pihak RSUD Cabangbungin mengatakan, pihaknya meragukan kapasitasnya Zuli Zulkifli, SH sebagai kuasa hukum Dr Erni Hediani .
“Saya meragukan Rekan zulkipli dalam memberikan tanggapan nya di beberapa media terkait kasus RSUD cabangbungin ini kapasitas nya beluau sebagai apa? karena saya mendapatkan dalam foto surat kuasa nya serta telah membacanya dengan seksama, bahwa dalam surat kuasa yang menggunakan Kop LBH tersebut tidak mencantum kan sebagai kuasa hukum dalam kedudukan direktur rsud Cabangbungin, dia hanya menuliskan sebagai kuasa hukum dari dr. ernie herdiani yang bertindak untuk dan atas nama “Diri Sendiri” bukan lah dalam jabatan selaku direktur dan bertindak secara sah mewakili Lembaga RSUD cabang bungin. harusnya rekan zulkifli ini bisa membedakan antara kuasa personal (pribadi) dan kuasa kedudukan jabatan dalam sebuah badan hukum (korporasi).
bahkan dalam surat kuasa tersebut pun tujuan nya bersifat general (umum) padahal seharusnya surat kuasa advokat dalam setiap penanganan perkara itu bersifat khusus dan tidak boleh bersifat general karna akan menjadi samar dan bersifat ambigu, itu sebabnya bentuk surat kuasa advokat dalam setiap pendampingan Hukum Di sebut “SURAT KUASA KHUSUS”, apakah rekan zulkipli ini tidak pernah diajarkan hal tersebut saat menempuh PKPA dan UPA dalam proses mengikuti pendidikan dah ujian profesi Advokat? Atau jangan-jangan saya menduga rekan Zulkipli ini bukan seorang advokat ? Nanti tim Hukum kami akan menanyakan lebih lanjut terkait kapasitas nya” ujar Muhammad andrean SH, selasa 05/08/2025
Tanggapan lain pun bermuculan, Persoalan para kepala desa yang melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Bekasi terkait permohonan pergantian Direktur Utama Rumah Sakit Daerah Cabangbungin, Rizal ketua Koordinator Gerakan Masyarakat Cabangbingin (GMC) mengatakan itu bentuk aspirasi masyarakat yang diwakili oleh kepala Desanya.
Dasar dilayangkannya surat tersebut adalah bentuk amanat langsung masyarakat yang disampaikan kepada kepala desa, yang mana masyarakat saat ini sudah sangat merasa resah akibat management dan pelayanan RSUD Cabangbungin yang dianggap buruk dan diduga tidak sesui dengan penilaian dimeja para bejabat
“Terkait statment kades yang diduga telah melampaui wewenang, Secara umum surat yang dilayangkan kepala Desa kepada Bupati Kabupaten melalui Camat Cabangbungin perihal permohonan pergantian Dirut memang berpotensi menyalahi wewenang, akan tetapi hal itu bukan berarti tanpa dasar, dilayangkannya surat tersebut adalah merupakan bentuk aspirasi resmi masyarakat. sebab masyarakat sudah sangat resah akibat pelayanan RSUD cabangbungin yang diduga kurang tanggap dan banyak dugaan-dugaan terjadinya mal praktek sehingga menimbulkan kekecewaan bagi para pasien” ujarnya
Rizal juga menilai, adanya hal seperti itu adalah bentuk upaya yang bertujuan untuk menciptakan kondusivitas di wilayah Cabangbungin, langkah-langkah yang di abil kepala desa ada salah sayu upaya menuju perbaikan.
“Tindakan tersebut dirasa sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab kepala desa sebagaimana diatur dalam UU no. 3 tahun 2024 pasal 26, UU no. 25 tahun 2009 dan UU no. 30 tahun 2014 pasal 10 ayat 1. Justru kalau tidak mendengarkan dan tidak melakukan tindakan atas keluhan keresahan masyarakat yang sudah memilih mereka secara langsung, itu akan membuat mereka tidak amanah. mereka adalah kepala Desa yang dipilih dan bergerak atas nama masyarakat” tambahnya.
Seharunya menurut rizal, Dirut RSUD Cabangbungin mengambil langkah bijak, hal ini menunjukan keegoisan seseorang. Bukannya mejelaskan dan mencari solusi terbaik terkait banyaknya keluhan malah seakan melakukan perlawanan, sehingga memperkeruh dan membuat gaduh.
“Direktur RSUD cabangbungin seharusnya melakukan evaluasi dari kasus-kasus yang terjadi, berdisusi dengan para tokoh serta pemangku jabatan di Cabangbungin. dari keegoisan yang ditampilkan dan seakan melawan, menunjukan perilaku atau sifat tidak baik bagi seorang yang berpendidikan tinggi, bahkan cenderung mencontohkan hal buruk kepada bawahanya dan bahkan seakan mengajarkan keangkuhan, bukannya memperbaiki pelayanan malah sibuk cari soaka seakan ingin lakukan perlawanan” tandasnya.
(Tzd)