BEKASIEKSTREM||Kabupaten Bekasi_Proses Sengketa lahan di Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekask yang tidak kunjung usai, diduga banyak melibatkan oknum pegawai.
Seperti yang dijelaskan Rizal, berdasarkan hasil penelusuran yang dia lakukan bersama tim, dia banyak menemukan kejanggalan sehingga memicu persengketaan.
Rizal menduga hal ini ada faktor kesengajaan atau ada keterlibatan oknum-oknum pegawai didalamnya sehingga sengketa lahan tidak pernah kunjung usai.
Menurutnya, Dudu Sumbali SH kepala Desa Tanjung baru diduga sengaja mengabaikan persoalan ini, yang akibatnya warganya sendiri menjadi korban.
“Saya banyak menemukan kejanggalan dalam kasus ini, Saya menduga ada faktor kesengajaan atau bisa jadi ada keterlibatan oknum pegawai didalamnya. sebab kasus ini seakan dibiarkan padahal ini adalah kasus lama, karena ketidaktegasan kepala desa warganya sendiri menjadi korban” ujar rizal salah satu tim dari kuasa humum ahli waris Manan Bin Baikin. Rabu 25/06/2025
Lanjutnya, dalam persoalan kasus sengketa yang saat ini dia jalani banyak menemukan sesuatu yang tidak logis. Dari persoalan diajak bagi hasil oleh Staf Desa, kepala Desa yang tidak berani mengeluarkan pernyataan secara tertulis padahal sudah memaparkan siapa pemilik sebenarnya, sampai pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang tetap memproses sertifikat atas nama Lilis Sundari dari analog sampai menjadi sertifikat elektrik, padahal pihak BPN sendiri tau kalau lahan tersebut tengah bersengketa.
“Dari awal perjalan saya menelusuri persoalan ini, saya banyak mendapatkan sesuatu yang menurut saya tidak logis.
Pertama, Kaur pemerintah desa Desa yang mencoba mengecoh saya dengan memberikan jawaban yang berubah-ubah padahal pertanyaannya seputar itu-itu saja.
Kedua, tawaran yang dilakukan kaur kepada saya untuk bisa membujuk ahli waris agar lokasi yang tengah bersengketa dapat dibagi dua antara ahli waris dengan pihak Lilis Sundari. Sampai kades yang tidak berani memberikan keterangan atau pernyataan dalam bentuk tertulis padahal dia tau siapa pemilik sebenarnya, dan itu sudah dikatakannya dan disaksikan banyak orang termasuk sekdes dan Babinsa setempat” ungkapnya.
Dok. Surat undangan mediasi dan daftar hadir yang dikeluarkan pihak BPN
Rizal melanjutkan, satu hal yang lebih aneh lagi, pihak BPN tetap memproses sertifikat milik Lilis Sundari dari Sertifikat Analog menjadi sertifikat elektrik. Padahal menurut rizal, pihak BPN tau kalau lahan tersebut tengah bersengketa.
“Satu hal yang menurut saya paling tidak masuk akal, yaitu pihak BPN tetap memproses permohonan lilis sundari terkait pemecahan dalam sertifikat elektrik,
Jelas pada tahun 2023 lalu pihak BPN tengah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, akan tetapi pihak Lilis Sundari tidak pernah memenuhi panggilan BPN selama tiga kali panggilan. artinya pihak BPN itu sendiri tau kalau lahan tersebut tengah bermasalah, dan seharusnya pihak BPN sudah bisa membuat kesimpulan dalam berita acara, bukan malah memperoses sertifikat pemecahan atas nama lilis kedalam sertifikat elektik, ini sudah jelas diduga kuat ada oknum yang bermain didalamnya dan saya meminta kepala desa dan pihak BPN harus bertanggung jawab dalam hal ini.” tutupnya.
(Akly)