BEKASIEKSTREM||Kabupaten Bekasi_Persengketaan lahan yang terjadi diDesa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, berujung laporan.

H Ugih Sugianto bin Manan selaku salah satu ahli waris Manan bin Baikin bersama Kuasa Hukumnya mendatangi kantor Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Kamis 5 Juni 2025 guna meminta keadilan dalam penyelesaian secara hukum atas kerugian yang menimpa para ahli waris selama ini.

Didampingi kuasa hukumnya, H ugih melaporkan beberapa orang yang diduga telah menguasai lahan milik orang tuanya yaitu Manan Bin Baikin yang berlokasi dikampung ceger rt 001/003 Desa Tanjungbaru.

Melalui salah satu kuasa waris H Ugis Sugiarto, Rizal menjelaskan bahwa para ahli waris telah dirugikan lantaran sebidang lahan yang berlokasi di kampung ceger rt 001/003 Desa Tanjung baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi diduga telah diserobot dan dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Berita Lainnya  Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Banyak Oknum Diduga Terlibat

Maka dari itu rizal mengatakan, orang-orang tersebut patut untuk dilaporkan, pasalnya langkah upaya dengan cara baik tidak mendapatkan respon apa-apa.

Pada hari kamis lalu tepatnya tanggal 05 juni tahun 2025 kami bersama salah satu ahli waris telah mendatangi polres metro Bekasi guna melaporkan tindak pidana krimial karena telah mengambil alih lahan tanpa hak” ucapnya, senin 09/06/2025.

Rizal juga menambahkan, selain melaporkan ke polisi orang yang telah menguasai lahan tersebut, dirinya juga akan meminta pertanggungjawaban Dudu Sumbali SH kepala Desa Tanjung baru Kecamatan Cikarang timur Kabupaten Bekasi atas keterangan yang dia sampaikan kepada kuasa hukum ahli waris Manan Bin Baikin bulan lalu di kantor Desa Tanjung Baru, tepatnya pada rabu 14/05/2025 yang disaksikan oleh Sekeretaris Desa, Kepala urusan (Kaur) dan Bimaspol Desa Tanjung Baru.

Berita Lainnya  Muscab VI PBB Kab Bekasi Harapkan Kepemimpinan Visioner

Dalam keterangan tersebut, dudu telah  mengatakan bahwa lahan tersebut adalah benar milik Manan Bin Baikin dengan keterangan surat leter C. 510/1229 persil 145 dengan luas 4250 m2 dan bukan milik Lilis Sundari dengan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) C. 511/1230 persil 204 dengan luas 5003 m2.

“Selain melaporkan beberapa orang yang diduga terlibat dalm persoalan penyerobotan lahan waris tersebut, saya juga akan meminta pertanggungjawaban Kepala Desa, terkiat ucapan yang dia sampaikan ke kami, bahwa lahan tersebut adalah milik manan bin baikin dan bukan milik Lilis Sundari yang tertera dalam sertifikat. Dan kami siap buktikan ucapan kades tersebut, dan bukti surat-surat pendukung lainnya yang menerangkan itu adalah milik manan bin baikin” tegasnya.

Selain itu, rizal beserta kuasa hukum H ugih Sugiarto yang lain, akan mengawal proses hukum yang akan dijalankan, rizal juga meminta pihak kepolisian dapat menyelesaikan persoalan ini sampai dengan tuntas.

Berita Lainnya  Perumahan "Jokowi' Di Cikarang Rawan Maling, Modus Bobol Rumah

()

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini