Bekasiekstrem||JAKARTA_Soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu menilai kebijakan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah adalah langkah yang tepat dan strategis yang di lakukan Pemerintah Prabowo-Gibran demi menjaga prinsip keadilan ekonomi dan dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi di kalangan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen berlaku per Rabu, 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN ini, kata beliau, hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
Ketua Presidium Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu Adib Alwi mengatakan dalam keterangan press nya
“Dengan Kebijakan tarif PPN yang lebih tinggi untuk barang dan jasa mewah, pemerintah tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga menciptakan mekanisme retribusi yang adil antara masyarakat kelas atas yang cendrung membelanjakan uang nya untuk keperluan Gaya Hidup.
Berbeda dengan masyarakat menengah kebawah yang hanya mengkonsumsi barang atau produk yang dapat di jangkau saja dan hanya untuk kebutuhan primer”.paparnya
Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu juga akan terus mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro dengan masyarakat akar rumput, agar tidak ada oknum yang menentang.
Apalagi kebijakan kenaikan PPN 12 Persen untuk barang dan jasa mewah ini banyak yang menentang dari kalangan asosiasi dan pengusaha, karena mereka cendrung ingin menekan Pajak dan dalam beberapa kasus, mereka melakukan Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak.
Oleh karena itu mereka menilai penentangan terhadapat kebijakan PPN 12 Persen untuk barang dan jasa mewah ini sangat kontra dengan prinsip keadilan ekonomi.
(Ky)