Bekasiekstrem||Kabupaten Bekasi_Pemerintah Desa Sukaasih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pasalnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wahab menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) tahun 2023 hingga saat ini.
“Untuk tahun 2023, saya belum.” ucapnya
Dok. Ketua BPD Desa Sukaasih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, pada saat diwawancarai Dikantornya, pada Kamis 13/03/2025
Dia juga mengatakan, terkait kegiatan perubahan yang dilakukan pihak pemerintah Desa Sukaasih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, pihaknya hanya sebatas mendapatkan laporan via komunikasi, terkait dokumen laporan tidak pernah Diterimanya
“Untuk melakukan evaliasi dan monitoring kita lihat dari RKPDes, seumpama ada perubahan kegiatan dari RKPDes, kita komunikasi. Cuma untuk dokumen laporan kita belum menerima” ungkapnya.
Dalam hal ini, tidak ada keterbukaannya pihak pemerintah Desa Sukaasih kepada BPD yang ditandai dengan tidak menyerahkan laporan LKPPD, tidak menutup kemungkinan didalam Pemerintah Desa Sukaasih terdapat banyak dugaan penyimpangan serta praktek mal administrasi dalam pengalokasian Dana Desa ditahun 2023.
Dapat dikerahui, pelaporan merupakan salah satu mekanisme dalam mewujudkan serta menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan di pemerintah Desa.
Sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel), Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa yang dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral.
Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan Desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 54 ayat (1) dijelaskan bahwa, setiap Kepala Desa wajib menyampaikan laporan kinerja dan keuangan Desa kepada BPD.
Dan bukan hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa Kades wajib menyampaikan LKPPD kepada BPD.
Dan Sanksi terkait hal tersebut di jelaskan, Jika Kepala Desa tidak menyerahkan LKPPD kepada BPD, maka dapat dikenakan sanksi diantaranya :
1. Pemberhentian sementara*: Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota.
2. Pemberhentian tetap*: Kades dapat diberhentikan tetap oleh Bupati/Walikota.
3. Ganti rugi*: Kades dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada desa.
(Red)