Bekasiekstrem.com||KAB.BEKASI – Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat mendorong adanya Evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi paska terlaksananya Pilkada di Kabupaten Bekasi. Hal ini lantaran adanya partisipasi pemilih yang sangat rendah dan adanya penggunaan anggaran yang tidak efektif dan efisien sehingga berdampak pada rendah nya partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi. Selasa (07/01/2025).
Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat menuding adanya ketidak profesionalan kinerja KPUD Kabupaten Bekasi yang di buktikan dengan tidak cakap nya dalam pengelolaan anggaran dan enggan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi. Sehingga di sinyalir adanya praktik mall administrasi dan praktik mark up anggaran di dalamnya, serta di duga menyampaikan berita bohong yang telah di keluarkan oleh anggota Ketua KPUD Kabupaten Bekasi sehingga jauh dalam pencapaian target partisipasi pemilih.
Sebelumnya, kita ketahui bersama bahwa salah satu anggota KPUD Kabupaten Bekasi memberikan informasi bahwa KPUD Kabupaten Bekasi mendapatkan peringkat ke 6 (enam) dengan tingkat partisipasi tertinggi se-Indonesia. “Padahal sesuai fakta rilis yang di sampaikan langsung oleh KPU RI bahwasannya KPUD Kabupaten Bekasi mendapatkan peringkat ke 16 (enam belas) se-Indonesia dengan kategori Indeks partisipasi Pemilu 2024 dan ini adalah salah satu bentuk berita bohong yang di sampaikan oleh KPUD Kabupaten Bekasi”. Ujar Rion Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat.
Ia juga mengatakan bahwa dari data rincian rencana kebutuhan belanja KPUD Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar 70.200.000.000 (tujuh puluh miliar dua ratus juta) yang sudah terpakai kami menemukan banyak sekali anggaran yang digunakan oleh KPUD Kabupaten Bekasi yang digunakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang tidak efektif dan efisien serta banyak sekali praktik mark up anggaran di dalam nya.
“Oleh sebab itu kami atas nama Kesatuan Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat akan membuka semua data yang kami temukan serta akan melakukan pelaporan praktik mark up anggaran ini kepada aparat penegak hukum dan akan melakukan aksi unjuk rasa” tuturnya.
Dengan membawa beberapa tuntutan :
- Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi periksa penggunaan anggaran
PILKADA 2024 Kabupaten Bekasi yang sarat akan Korupsi. - Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi periksa jajaran komisioner KPUD
Kabupaten Bekasi dan sekretariat KPUD Kabupaten Bekasi yang di duga melakukan
Korupsi berjamaah anggaran PILKADA 2024. - Meminta KPU RI untuk memecat seluruh jajaran KPUD Kabupaten Bekasi karena
diduga telah gagal dalam pelaksanaan PILKADA 2024 dibuktikan dengan terjadinya
kebocoran anggaran dan ketidakbecusan dalam pencapaian peningkatan partisipasi
pemilih di kabupaten bekasi. - Usut tuntas dugaan praktik mal administrasi dan praktik mark up anggaran PILKADA
Kabupaten Bekasi 2024.
(Red/Akli)