Bekasiekstrem||Kabupaten Bekasi_Diduga banyak lakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa ditahun 2023, Kepala Desa Di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi akan segera dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH).
Hal ini diungkapkan ketua Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Bekasi (GARASI) MS Rizal selepas melaksanakan rapat rutin bersama kawan-kawan mahasiiswa satu pergerakan di kediamannya Kampung telukambulu Desa Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupten Bekasi pada minggu 22/09/2024
Rizal mengatakan, dirinya akan membuat laporan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran atau praktek mal-administras yang terjadi di Desa-Desa seKecamatan sukatani Kabupaten Bekasi, dia menduga banyak sekali pelanggaran-pelanggaran atau penyimpangan anggaran Dana Desa yang terjadi Di desa-desa tersebut.
Selain dugaan markup dia juga menduga banyak praktek mal-admistrasi yang terjadi didalam laporan perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2023.
“Bersurat untuk lakukan audiensi dan wawancara sudah, namun kades tidak merespon. Hal ini mengerucut pada kecurigaan kenapa kades tidak mau ditemui dan tidak merespon surat yang. Sudah dilayangkan”ungkapnya
Dok. Rizal yang sedang memperlihatkan surat laporan, minggu (22/09/2024)
“Kita sedang dalam persiapan menyusun berkas-berkas untuk bahan yang akan dilaporkan, dari hasil investigasi yang telah berhasil kami himpun, kami menduga telah terjadi praktek mal admistrasi didalamnya. Banyak kegiatan yang kami duga tidak logis” jelasnya kepada media selepas acara rapat.
Rizal juga menyampaikan persoalan praktek mal-administrasi adalah salah satu perbuatan melanggar hukum dan ini patut untuk dilaporkan, pasalnya menurut dia digelontorkannya dana desa oleh pemerintah pusat dan Daerah bertujuan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat bukan untuk pemenuhan kebutuhan lain diluar itu.
“Persoalan ini telah kita bahas bersama kawan-kawan, dalam waktu dekat kita akan laporkan terkait dugaan tersebut. Hal ini patut untuk dilaporkan karena potensi tindak pidana Korupsi akan terus terjadi kalau tidak adanya tindakan secara hukum. Jelas-jelas dana desa dipergunakan untuk kebutuhan desa dan kebutuhan masyarakat bukan untuk kebutuhan lain diluar itu”. Ucapnya sambil memegang bukti data-data yang berhasil dihimpunnya.
Bukan hanya akan melaporkan, dirinya juga akan bersurat kepada pihak pemeriksa keuangan untuk memeriksa ulang laporan keuangan Desa di kabupaten Bekasi. pasalnya menurut dia pihak pemeriksa belum melakukan pemeriksaan ditahap 3 di tahun 2023.
“Selain itu kita juga akan bersurat kepada pihak pemeriksa keuangan untuk meminta dilakukannya pemeriksaan kembali secara detail. Karena ditahap 3 ditahun 2023 kami mendapatkan informasi belum dilakukan pemeriksaan. Karena hal itu kita menduga banyak sekali kejanggalan-kejanggalan terjadi dalam pengelolaan keuangan ditubuh Pemerintah Desa di sukatani kabupaten Bekasi dan kalau perlu kita akan minta BPK untuk kembali mengaudit” tutupnya
(AL)