Bekasiekstrem||Kabupaten Bekasi_Bupati Bekasi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Forum Dialektika Bekasi (For Diksi) terkait pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Senin (28/04/2024
For Diksi menduga ada Maladministrasi dalam pengangkatan salah satu Direksi yang dilakukan oleh Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), salah satunya tidak mengindahkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi BUMD.
“Hasil analisis dan kajian kami, serta bukti-bukti yang kami punya. Dalam pengangkatan salah satu Direksi tertanggal 17 April kemarin diduga kuat ada pelanggaran beberapa aturan. Misal soal batas usia serta keanggotaan Partai Politik, maka dari itu kami laporkan ke Ombudsman,” Ungkap Direktur Eksekutif For Diksi, Naseh Kamal.
Bupati Bekasi, lanjut Naseh, memang punya hak prerogatif terkait penunjukan atau pengagkatan Direksi karena selaku kuasa pemegang modal (KPM), tapi tidak juga berarti mengangkangi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“
Laporan ini adalah bukti cinta kami For Diksi terhadap Bupati Bekasi, ” Bahkan mungkin tidak hanya ke Ombudsman, kita sedang merencanakan juga untuk Ke PTUN. Meng-ekspresikan rasa cinta kan bisa berbagai macam cara, misal ke pasangan ada yang kasih bunga, coklat atau apapun. Nah inilah cara kami mengejawantahkan rasa cinta kami ke Bupati dan daerah kelahiran kami, dengan cara berkontribusi secara pemikiran, memberikan kritik maupun saran dalam upaya menjaga serta mengingatkan,” Ungkap Naseh.
Terakhir dia mengatakan bersama kawan-kawan yang tergabung dalam For Diksi akan berupaya untuk terus berkontribusi demi kemajuan Kabupaten Bekasi, mendukung setiap program dan kebijakan Bupati yang berorientasi bagi kebaikan dan kemajuan daerah, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Pral)