Bekasiekstrem||Kabupaten Bekas_Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga terlibat kasus suap (gratifikask) berinisial SL ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Selasa 29/10/2024.
Seperti tidak main-main, Kejari Kabupaten Bekasi akhirnya menahan SL sebagaimana janji yang pernah diucapkan beberapa waktu lalu bahwa kasus ini akan diselesaikan pasca pelantikan Presiden Republik indonesia.
Dikatakan Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani, pada hari ini Selasa (29/10/24) bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) menetapkan tersangka SL yang merupakan oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024.
Diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengam menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani, Selasa (29/10/24).
Lanjutnya, ditetetapkan.n. SL menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS.
“Jaksa penyidik melakukan penahan Selma dua puluh hari kedepan atas SL ke Lapas kelas II Cikarang,” ujarnya.
Dapat dijelaskan, SL merupakan penerima suap yang diberikan RS dengan imbalan akan diberikan proyek.
(Red)