BEKASIEKSTREM||Kabupaten Bekasi_Direktur Eksekutif Forum Dialektika Bekasi (FORDIKSI) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan POLDA Metrojaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan Pasar Induk Cibitung (PIC).
Disampaikan melalui press realeas, berdasarkan hasil kajian secara administratif dan investigasi (cek fisik) yang dilakukan FORDIKSI dilapangan, Naseh menduga kuat telah terjadi praktek tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Induk Cibitung.
“Kita sudah laporkan hal tersebut dan sudah terregistrasi baik di KPK, Kejagung dan Polda. Sambil mencari bukti-bukti baru untuk penguatan,” ucapnya. Sabtu 12/10/2024
Selain terindikasi tindak pidana korupsi, banyak hal yang janggal terjadi dalam pembangunan tersebut. Naseh juga menilai, banyak perbuatan melawan hukum terkait kerjasama proyek Bangun Guna Serah (BGS) pasar Induk Cibitung antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pihak pengembang.
“Carut marut. Baik secara fisik yang tidak sesuai site pland awal, maupun secara administrasi. Belom lagi ditambah permasalahan internal pihak pengembang. Akhirnya yang dirugikan masyarakat, pedagang juga para buruh pasar,” ujar Naseh.
Disisi lain, setelah dilaprokannya kepada aparat penegak hukum Naseh berharap ada langkah strategis yang diambil Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait permasalahan pasar tersebut. Karena selain aset daerah, Pasar Induk Cibitung (PIC) juga salah satu ruang strategis yang berdampak kepada peningkatan perekonomian masyarakat. Maka dari itu, persoalan ini harus benar-benar ditindaklanjuti dan diselesaikan.
(Red)