Bekasiekstrem//Bekasi_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai membuka informasi pengumuman pendaftaran badan adhoc penyelenggara pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.
Pengumuman pendaftaran badan adhoc kali ini adalah tentang pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibuka mulai tanggal 17 september sampai dengan tanggal 28 september tahun 2024
Dan KPU kabupaten Bekasi membuka peluang bagi masyarakat atau penduduk lokal yang tinggal disekitar tempat pemungutan suara (TPS) dengan batas ketentuan umur maksimal 55 tahun.
Pembentukan badan adhoc (KPPS) itu sendiri telah diatur dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaran Pemilihan Umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Dalam peraturan tersebut dijelaslan, bahwa KPPS merupakan badan adhoc penyelenggara pemilu yang bertugas ditempat pemungutan suara (TPS).
Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS diantaranya adalah :
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksima 55 tahun.
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mendatangi kantor Kantor Sekretariat PPS di wilayah atau Desa masing-masing