Bekasiekstrem||Kabupaten Bekasi_baru-baru ini masyarakat kabupaten Bekasi dihebohkan dengan adanya kasus pagar laut yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Bukan itu saja, dalam kasus tersebut polisi menemukan dugaan pemalsuan dokumen sebanyak 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) didalamnya. dikutif dari laman berita media online TEMPO.
Selain berita kasus pagar laut yang menghebohkan warga, ternyata kabupaten Bekasi juga pernah memiliki kasus yang tidak kalah viral, yaitu kasus hilangnya lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di dua Desa yaitu Desa Sriamur dan Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, hal ini dikatakan Naseh salah satu aktivis muda Kabupaten Bekasi.
Naseh menceritakan, seperti kasus pagar laut yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, kasus lahan TKD yang terjadi di dua Desa diKecamatan Tambun Utara tersebut diduga terdapat kesamaan yaitu dari aset milik Pemerintah kini menjadi milik pribadi/perusahaan.
Dia juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi hari ini memiliki PR besar. Banyaknya aset yang hilang akibat ulah tangan nakal, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus dapat bekerja keras mengembalikan aset pemerintah seperti semula.
“Pemerintah hari ini harus segera melakukan penyelamatan” tegasnya.
“Bicara aset Pemerintah, hari ini bukan cuma perkara laut, akan tetapi lahan TKD juga adalah salah satu aset pemerintah yang perlu dijaga dan dipertahankan.Persoalan lahan TKD yang hilang atau telah beralih fungsi, dalam hal ini Pemerintah Kabupatenn Bekasi harus segera bertindak melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah” ujar naseh” 18/02/2025
Dikutip dari beberapa sumber yang didapat menceritakan, asal mula diduga hilangnya lahan TKD yang berlokasi diwilayah Kecamamatan Tambun Utara tersebut bermula dari sebuah perusahaan yang bernama PT. Bina Pitaloka telah membeli tanah garapan, diketahui ternyata lahan tersebut adalah Tanah Negara (TN) yang berlokasi diDesa Sriamur kecamatan Tambun utara kabupaten Bekasi.
Kemudian lokasi tanah tersebut di takeover kepada ke PT.Griya Bangun Bersama (GBB) lalu lokasi tanah tersebut kembali take over kepada ke PT. Panca, tanpa melalui proses administrasi yang jelas atau proses RISLAH lahan tersebut diduga saat ini telah berubah menjadi SHM.
(Ky)